Wacana Pemekaran Wilayah & Pembentukan Kab. Minbar


Aspirasi yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam sanubari dan kehidupan masyarakat Kabupaten Minahasa  di Wilayah Bagian Barat, yaitu pemekaran wilayah dan pembentukan KABAUPATEN MINAHASA BARAT atau yang disingkat dengan MINBAR yang terpisah dari wilayah Kabupaten Minahasa.

Pada tahun 2004, oleh beberapa orang tokoh masyarakat Kabupaten Minahasa di wilayah bagian barat, telah mewacanakan pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat.

Tahun 2007, usaha pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat dilakukan pula dengan mendirikan suatu lembaga yang diberi nama Paheluman Ne’ Tombulu artinya Kawasan 3 (tiga) Kecamatan.

Tahun 2008, dibentuk Tim 9 yang bertugas menetapkan Panitia Pembentukan Kabupaten Minahasa Barat. Namun panitia yang telah ditetapkan itu, dirasa belum representative, bersifat temporer, dan kurang kuat legitimasinya serta tidak leluasa bergerak baik secara politis dan teknis dalam melakukan kegiatan dan aktivitasnya untuk memperjuangan pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat.

Tanggal, 10 Oktober 2009 bertempat di New Mokupa Resort bertemulah para tokoh masyarakat Kabupaten Minahasa khususnya di wilayah bagian barat, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa – Daerah Pemilihan (Dapil) I, para pemuka masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, aktivis pemuda, aktivis wanita, para Hukum Tua, dan Ketua-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertemuan para tokoh masyarakat tersebut membahas dan memusyawarahkan pendirian suatu lembaga yang lebih permanen sebagai wahana (kendaraan) yang bersifat politis, strategis, dan teknis dalam memperjuangkan pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat.

Lembaga dimaksud diberi nama : BADAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA BARAT atau disingkat BMPKMB.

BMPKMB telah dilaporkan keberadaannya pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa pada tahun 2009, sehingga secara resmi tercatat sebagai salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Minahasa (sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor : 220/1980.DIII Tanggal, 27 Nopember 2007).

Ada 6 (Enam) Issue Strategis sebagai dasar berpijak sehingga diwacanakannya pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat, yaitu :

  • Bahwa pembangunan Kabupaten Minahasa di wilayah bagian barat yang selama ini dilaksanakan; dilihat belum di lakukan secara optimal.
  • Bahwa pembangunan Kabupaten Minahasa di wilayah bagian barat merupakan usulan dari masyarakat; oleh karena itu dalam perencanaan dan program serta kegiatannya haruslah melibatkan masyarakat. Selama ini masyarakat sangat kurang dan bahkan hamper tidak pernah dilibatkan.
  • Bahwa usaha untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Minahasa di wilayah bagian barat, tidak harus dipaksakan. Tetapi dilakukan sesuai dengan tingkat pengetahuan, kemauan, dan kemampuan dari masyarakat.
  • Bahwa aktor pembangunan Kabupaten Minahasa di wilayah bagian barat meliputi masyarakat, dunia usaha (swasta), pemerintah, dan pihak lainnya. Untuk itu perlu diciptakan iklim pembangunan yang lebih baik kepada semua pihak.
  • Bahwa terjadi ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik di Kabupaten Minahasa bagian barat. Masyarakat belum secara optimal merasakan pelayanan dan hasil-hasil pembangunan.
  • Bahwa belum optimalnya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Minahasa bagian Barat.

Usaha dan upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat; maka usulan pemekaran wilayah dan pembentukan KABUPATEN MINAHASA BARAT (MINBAR) yang terpisah dengan Kabupaten Minahasa, telah diwacanakan dan diperjuangkan agar ditetapkan menjadi suatu daerah otonom baru.

Dengan adanya pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten Minahasa Barat, maka tanah Minahasa secara hukum adat akan menjadi 8 (delapan) daerah kabupaten dan kota, yaitu; Kabupaten Minahasa (Induk), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  dan Kabupaten Minahasa Barat (Minbar) serta 3 (tiga) Kota, yaitu; Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.

Oleh : Minbar – Sumber : N. Raymond Frans – Sekum BMPKMB,-

1 responses to “Wacana Pemekaran Wilayah & Pembentukan Kab. Minbar

  1. Apa sumbangsih BMPKMB terhadap Pilcaleg 2014?????…..seharusnya ini moment untuk mendoktrin Caleg-caleg yg akan duduk di Dewan Minahasa nanti untuk perjuangan pemekaran Minbar…kl tidak ada dukungan Politik para wakil Rakyat yg duduk di DPRD Minahasa..maka Minbar masih sebatas MIMPI dan HAYALAN belaka…

Tinggalkan Balasan ke steven Batalkan balasan